Kedua, Islam menerapkan aturan yang tegas kepada setiap yang melanggar hukum syara’. Seperti kasus prostitusi ini adalah perbuatan zina. Seperti dijelaskan dalam Al-Qur’an dalam firmanNya; “hukuman bagi orang berzina baik laki-laki maupun perempuan yang belum menikah dicambuk sampai 100 kali. Serta janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, maka hendaklah pelaksanaan hukuman disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (TQS. An-Nur (24): 2)
Hal ini juga disebutkan dalam Hadits;
“Allah telah memberi hukuman untuk jejaka dan perawan yang berzina. Dengan dera 100 kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumnya dera seratus kali dan dirajam.” (HR Muslim)