Pengental yang digunakan dalam saus dan sup, asidulan untuk menambah keasaman, antioksidan untuk mencegah kerusakan, dan humektan untuk mempertahankan kelembapan juga memerlukan pendaftaran. Pendaftaran ini memastikan bahwa semua aditif memenuhi standar keamanan dan aman untuk dikonsumsi.
Suplemen
Suplemen seperti vitamin dan mineral, suplemen herbal, suplemen protein, asam amino, probiotik, omega-3 dan asam lemak lainnya, antioksidan, suplemen manajemen berat badan, dan booster energi semuanya memerlukan pendaftaran BPOM. Ini memastikan bahwa suplemen tersebut memenuhi standar keamanan dan kualitas dan aman untuk dikonsumsi.
Persyaratan Pra-Pendaftaran
Perizinan Bisnis
Sebelum mendaftarkan produk makanan, bisnis di Indonesia harus memperoleh izin dan perizinan yang diperlukan. Ini termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS. Bisnis kecil hingga menengah memerlukan Sertifikat Produksi Pangan (SPP-IRT), sedangkan produsen yang lebih besar memerlukan Izin Usaha Industri (IUI).













