Selain itu, pendaftaran BPOM membantu menjaga kesetaraan antara produk lokal dan impor, memastikan keduanya mematuhi standar yang sama ketatnya. Pengawasan ini juga melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan terkait barang impor yang tidak memenuhi standar.
Jenis Produk Makanan yang Memerlukan Pendaftaran BPOM
Makanan Olahan
Makanan olahan seperti kalengan, beku, kering, dan kemasan harus didaftarkan ke BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitas. Suplemen makanan, makanan bayi, dan makanan fungsional juga memerlukan pendaftaran untuk menjamin keamanan dan efektivitas. Aditif makanan, seperti pewarna dan pengawet, harus didaftarkan untuk memastikan keamanannya.
Semua jenis minuman, termasuk minuman ringan dan minuman beralkohol, memerlukan pendaftaran. Makanan baru atau inovatif dengan bahan atau proses unik, serta makanan yang dimodifikasi secara genetik (GMO), memerlukan persetujuan BPOM untuk keamanan. Pendaftaran BPOM memastikan produk-produk ini aman, berkualitas tinggi, dan mematuhi peraturan Indonesia.
Aditif
Aditif makanan yang memerlukan pendaftaran BPOM meliputi pewarna untuk mengubah warna makanan, pengawet untuk memperpanjang umur simpan, dan penambah rasa untuk meningkatkan rasa. Pemanis, baik alami maupun buatan, harus didaftarkan, serta emulsifier dan stabilizer untuk mempertahankan tekstur.













