Garut, BEDAnews
Untuk menciptakan pelayanan yang prima kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM), si pemohon dapat menempuh ujian baik teori maupun praktek. Hal tersebut, sesuai dengan UU lalu lintas nomor 22 Tahun 2009.
Dalam pembuatan SIM, Polres Garut meluncurkan program transparansi penerbitannya khususnya dalam pembuatan SIM umum (SIM A/B) itu sesuai UU yang berlaku, serta petunjuk arahan dari Kapolres dan Kasat Lantas, demikian diungkapkan Kasat Lantas Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Sulman Azis kepada Bedanews.com, Sabtu (9/3) diruang kerjanya.
Menurut Sulman, lulus tidaknya pemohon SIM dapat ditentukan dalam ujian teori dan praktek. Pemohon dinyatakan berhak mendapatkan SIM A/B/C apabila si pemohon lulus dalam ujian tersebut, katanya.
Proses pembuatan khususnya SIM A/B atau umum per hari di Polres Garut rata-rata hanya berjumlah 10 hingga 15 orang, itupun yang lulus hanya beberapa orang saja, sedangkan bagi yang tidak lulus terpaksa harus mengulang kembali, dengan jadwal dan yang ditentukan.
“Ini merupakan keterbukaan aparat kepolisian dalam memberikan pelayanan terhadap pemohon SIM. Pengurusan dan pembuatan SIM itu transparan dan tidak bertele-tele. Biaya administrasinya pun sudah tertera sesuai dengan peraturan Pemerintah (PP) No. 5/Tahun 2010. Tidak ada calo dalam pembuatan SIM. Karena, kelulusan mereka ditentukan langsung oleh komputer yang bisa dilihat langsung hasilnya di layar monitor,” jelas Sulman.
Untuk dinyatakan lulus ujian teori, pemohon SIM sedikitnya mampu menjawab 21 pertanyaan dari 30 pertanyaan yang ditayangkan dalam layar monitor yang dilengkapi alat atau gambar peraga. Peserta ujian cukup menekan tombol pada kursi yang terhubung langsung dengan perangkat komputer untuk menjawab setiap soal pilihan yang disediakan. Tombol biru bila menjawab benar dan tombol merah bila menjawab salah.
Dalam beberapa menit, peserta bisa langsung melihat hasil kelulusan ujian teorinya melalui layar monitor, dan setelah itu langsung mengikuti ujian praktek dilapangan khusus sesuai dengan ketentuan, papar Sulman.
Sulman menambahkan, dengan bimbingan dan aturan dari Kapolres dan Kasat Lantas Polres Garut, pembuatan Sim A/B2 dan C di Polres Garut mulai dari biaya hingga ujian praktek dan ujian teori, sudah sesuai dengan prosedur yang diberlakukan. (Sighar)











