Namun Mirah mengingatkan bahwa, program magang tidak boleh menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan. Program ini harus memiliki:
– Batas waktu magang yang jelas,
– Struktur pelatihan dan pembinaan nyata,
– Larangan penggunaan peserta magang sebagai pengganti pekerja tetap dan
– Pengawasan yang kuat dari pemerintah serta pelibatan serikat pekerja.
“Kami mendorong agar peserta magang diberikan prioritas untuk direkrut menjadi pekerja tetap setelah program berakhir, sebagai bentuk keberlanjutan kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan,” katanya.
Mirah menegaskan, pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam proses perancangan, pelaksanaan, hingga evaluasi program magang. Ini penting agar hak peserta magang terlindungi dan pelaksanaan program selaras dengan prinsip keadilan sosial.