Atau bisakah mengadukan perilaku para menterinya terhadap adanya temuan hukum terkait korupsi?
Selebihnya apakah “Lapor Mas Gibran” sekedar perpanjangantanganan Kapolri atau pihak Kejaksaan atau KPK. lalu apakah Masyarakat jika melaporkan melalui program Lapor Mas Wapres, maka kasus yang dilaporkan prioritas atau pasti bakal berjalan dengan benar dan adil ? Sesuai teori Eggi Sudjana OTSJUBEDIL (Objektif, Terstruktur, Sistematis, Jujur, benar dan Adil). Dan pertanyaan penting lainya, “apakah bisa diterima andai publik melaporkan kasus akun fufu fafa” kepada loket Lapor Mas Wapres, sebuah kasus sejarah perilaku amoral, yang merugikan nama baik segenap bangsa ini serta membuat malu Presiden Prabowo Subianto, selaku Kepala Negara RI. dimata dunia internasional?












