Saya memganjurkan agar bukan sekadar new technology tapi harus sudah berupa new disruptive technology disertai SDM digital yang memadai. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh firma hukum adalah menggunakan teknologi digital untuk tata Kelola hubungan dengan klien, virtual legal asiistant, E hearing, remote working, legal case management system, document automation, e filling, E court, E- Arbitration dll. Profesi hukum lainnya seperti Notaris juga perlu bertransformasi, regulasi yang menghambat perlu segera direvisi.
Pendidikan Tinggi Hukum
Pendidikan tinggi Hukum harus beradaptasi dan masuk ke pendekatan digital. Mahasiswa yang memiliki masa waktu studi 8 semester harus diberi kesempatan 3 semester belajar di luar kampus sesuai prinsip kampus merdeka. Di antara 3 semester itu harus ada bagian terkait pengkayaan, kemampuan dan ketrampilan digital agar setelah lulus mereka tidak kalah bersaing.