BANDUNG – Kehadiran Industry 5.0 yang semula diprediksi melalui transisi sekitar 20 tahun dari Industry 4.0, ternyata berlangsung dengan rentang waktu yang lebih pendek yaitu hanya sekitar 10 tahun saja. Kehadiran teknologi telekomunikasi 5G dan masifnya platform digital Over The Top menjadi pemacu dan pemicu kehadiran Industry 5.0 lebih cepat.
Profesi hukum seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, akan kalah bersaing jika tidak merespon transformasi digital. Demikian juga profesi penegak hukum, hakim dan Arbiter dan akan mengalami persoalan dalam melaksanakan tugasnya jika tidak mampu menyesuaikan diri dan memiliki ketrampilan minimal kemampuan menggunakan teknologi digital.
Demikian disampaikan oleh Pakar Transformasi Digital Prof. Dr. Ahmad M Ramli, SH, MH, FCBArb dalam Studium Generale dan Webinar Cerdas bertelekomunikasi Kerjasama Kementerian Kominfo RI dengan Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Universitas Padjadjaran di Kampus UNPAD, Senin (30/8/2021) yang dilive streamingkan melalui kanal Youtube dan platform Zoom.