Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKN, mengawali paparan dengan menjelaskan adanya pergantian peraturan dari PP No. 24 T ahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian menjadi PP No. 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif & BPASN dan mulai berlaku serta mencabut PP 24/2011.
Wakil Ketua BP ASN ini menjelaskan bahwa, 5 hal yang menyebabkan adanya sengketa ASN yaitu: penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, informasi yang tidak memadai untuk mengambil keputusan dan tekanan pihak eksternal serta suka dan tidak suka antara atasan bawahan.
Menurut Data BP ASN, pelanggaran disiplin ASN terbanyak, berdasarkan pengajuan banding administrative, tahun 2021-2023 adalah: (1). Tidak Masuk Kerja, (2). Perzinahan, (3). Perceraian (4) Hidup Bersama, (5). Asusila, (6). Beristri Lebih dari 1 orang, (7). Menjadi Istri Kedua, (8). Penyalahgunaan narkotika, (9). dll.










