Sementara itu, praktisi hukum yang juga anggota bidang litigasi LKBH KORPRI Nasional, Sapto Wibowo mengungkapkan bahwa, ASN dalam menjalankan tugasnya, mendapatkan tantangan dan resiko, bahkan rentan terkena masalah hukum, ASN sebagai warga negara, sama kedudukannya di muka hukum. Jika ia terlibat dalam kasus pidana, maka ia diproses sebagaimana perundang-undangan pidana dan juga diproses berdasarkan peraturan kepegawaian.
“Untuk itu, ASN harus memahami Kiat agar terhindar dari masalah hukum dalam pelayanan public, yaitu: memahami peraturan perundang-undangan, meneliti/melakukan verifikasi dan validasi terkait persyaratan yang diserahkan oleh pemohon dan jangan “menambah” atau “mengurangi” persyaratan, patuhi SOP dan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan serta konsultasikan kepada atasan ketika layanan mengalami hambatan,” ujar Sapto.













