Kalau sebagaimana diberitakan, Jokowi tidak sebutkan nama-nama dalam laporannya. Maka itu, publik anggap polisi dan lawyer yang mengembangkannya.
Tindakan Jokowi yang tidak menyebutkan nama dalam laporan nya itu dapat dianggap Jokowi memfitnah polisi.
Dari pemberitaan itu laporan Joko Widodo dapat dianggap batal demi hukum, sehingga Polisi tidak layak memprosesnya.
Oleh karena menjadi tanda tanya besar, mengapa Polda Metro memanggil Eggie Sudjana untuk di periksa dalam kasus dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo. Bukankah Eggi Sudjana sebagai Advokat punya kedudukan yang sama dalam penegakkan hukum seperti Hakim, Jaksa dan Polisi.
Pertanyaan ini muncul karena Polisi memanggil Eggi DKK dalam menjalankan tugas advokat nya. Dalam rangka membela klien nya.
Mengapa mereka di periksa?











