
Prof. Iwan menekankan bahwa rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah bukanlah sekadar pilihan akademis, melainkan urgensi historis dan jalan utama menuju kedaulatan ekonomi nasional.
Ia menawarkan tiga pilar futuristik yang akan menentukan wajah Indonesia di masa depan: keadilan substantif, kemandirian nasional, dan keberlanjutan peradaban.
“Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah harus bertransformasi menjadi sarana ibadah dan ketaatan yang nyata demi kelestarian alam dan kesejahteraan manusia secara utuh (rahmatan lil ‘alamiin),” jelas Prof. Iwan.
Prof. Iwan juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung dan memotivasi dirinya, termasuk keluarga, rektorat, dan sejawat dosen.
“Semoga ilmu dan identitas Guru Besar ini dapat bermanfaat bagi umat dan bangsa,” harap Prof. Iwan.












