• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » PRIMA: KPK Jangan Umbar Pernyataan Bombastis Kasus E-KTP

PRIMA: KPK Jangan Umbar Pernyataan Bombastis Kasus E-KTP

Asep Budi by Asep Budi
7 Maret 2017
in Tak Berkategori
6
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BEDAnews.com

SYARONI, Ketua Presidium PRIMA (Perhimpunan Masyarakat Madani) menghimbau KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi jangan terlalu sering mengumbar pernyataan bombastis. Tindakan kongkrit akan lebih bermakna daripada mengeluarkan sebuah pernyataan yang terkesan hanya untuk menarik perhatian media dan publik.

“Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa ada nama orang-orang besar yang terkait kasus korupsi e-KTP, terkesan sangat bombasitas dan politis. Karena di mata hukum, semua warga negara kedudukannya sama. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi maka harus ditindak tanpa memadang jabatan yang bersangkutan,” ungkap Sya’roni kepada wartawan melalui siaran pers.

BeritaTerkait

Program Pencegahan dan Pendeteksian Fraud (Anti Korupsi) di Perguruan Tinggi dan Launching Buku “Fraud & Forensic Audit”

15 Juli 2025

Editorial Meet and Greet Puspen TNI Bersama Media

15 Juli 2025

Menurutnya, Pernyataan yang bombastis bisa menjadikan publik kecewa jika pada akhirnya tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Karena sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Syarif juga pernah menyampaikan pernyataan yang bombastis yaitu terkait kasus korupsi reklamasi. Bahwa kasus reklamasi Teluk Jakarta bisa dikategorikan sebagai Grand Corruption.

“Namun seiring berjalannya waktu, kasus itu seakan dipetieskan dan hanya cukup menjerat seorang anggota DPRD Jakarta dan 2 orang dari Agung Podomoro. Ekspektasi publik yang terlanjur melambung tinggi dan berharap KPK mampu membongkar kasus reklamasi hingga ke aktor utamanya, harus menerima kekecewaan,” imbuhnya.

Bos besar Agung Podomoro Sugianto Kusuma alias Aguan dan Staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja yang sempat dicekal juga tidak jelas kelanjutannya. Akhirnya bisa disimpulkan bahwa, pembubuhan label grand corruption pada kasus reklamasi hanya sebagai sensasi belaka.

“Sebaiknya ke depan, pimpinan KPK tidak lagi mengumbar pernyataan bombastis. Publik menunggu kerja-kerja kongkrit, bukan pernyataan bombastis yang belum tentu ditindaklanjuti,” pungkasnya. (MR)

Previous Post

Kasum TNI Buka Rakornis POM TNI Tahun 2017

Next Post

Panglima TNI: Hukum Sebagai Panglima Bagi Prajurit TNI

Related Posts

Headline

Program Pencegahan dan Pendeteksian Fraud (Anti Korupsi) di Perguruan Tinggi dan Launching Buku “Fraud & Forensic Audit”

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Editorial Meet and Greet Puspen TNI Bersama Media

15 Juli 2025
Headline

Pimpinan Ombudsman dan Fajar Nurcahyono Tinjau Pembinaan Warga Binaan Lapas Sukamiskin

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Prajurit Korem 012/TU Rawat Lahan Hanpangan, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Kasiter Korem 012/TU Hadiri Pembukaan MTQ Ke-37 Kabupaten Aceh Barat

15 Juli 2025
Ragam

Tiket Commuter Line Lokal Harus Sesuai Dengan Identitas Diri Penumpang

15 Juli 2025
Next Post

Panglima TNI: Hukum Sebagai Panglima Bagi Prajurit TNI

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021