BANDUNG, BEDAnews.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, masih sering terjadi. Kedekatan seseorang secara berlebihan terhadap anak bisa menimbulkan pencabulan.
Seperti yang dilakukan Suhendra Surasedana 58 warga Nyengseret Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (22/10/2019), di Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut JPU melalui surat dakwaannya bahwa pada hari Minggu 21 April 2019 terdakwa berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dengan isi “kasep” “seksinya wajahmu dan sangat menggairahkan ya” “ya Kusuka wajah kasepmu”.
Kemudian terdakwa ngajak sholat dhuhur berjamaah dan terdakwa terang terangan mau mengulum kemaluannya.
Tersangka membujuk supaya mau dikulum kemaluannya dan menjanjikan akan diberi kuota sebesar 1 GB sebesar Rp. 28.500, namun si anak menolak dan melaporkan kepada orang tuanya.
Atas pengaduan dari anaknya itu, orang tuanya melaporkan lagi ke Polsek Astana Anyar dan untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, terdakwa dibawa ke Polsek Astana Anyar.
Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui melakukan ajakan lewat WhatsApp tersebut, dan terdakwa juga mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Z dan C yang usianya masih berumur 9 tahun dengan iming-iming uang Rp. 40.000 jika mau di kulum kemaluannya.
Terdakwa melakukannya di rumahnya di Nyengseret Bandung. Akhirnya terdakwa memberikan uang kepada Z dan C sejumlah Rp. 30.000, terdakwa juga mengancam untuk tidak menceritakan semua kejadian ini kepada orang lain.
Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 82 jo pasal 7 Undang Undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 tentang perbuatan cabul. (Budi Chaerul)