Padahal kata Tatang, anggota DPRD sendiri punya hak angket interplasi inisiatif, tetapi disayangkan tidak peka terhadap kondisi kota Tasikmalaya dan masyarakat kota Tasikmalaya.
“Disini kami pun berencana membuat spanduk tuntutan menyatakan sikap untuk mendorong DPRD bersuara agar cepat sampai ke Mendagri, sehingga percepatan pendefinitifan Plt terlaksana demi masyarakat, pembangunan layanan publik yang terhambat dan terganggu,” ungkap Tatang.
Menurutnya, kepekaan DPRD ini justru bentuk edukasi untuk masyarakat, sehingga tidak ada unsur prasangka negatif kepada para anggota DPRD.
“Pengawalan ini sendiri sampai kita melihat dan Kemendagri sudah mengesahkan Plt wali kota dan kita kawal kinerjanya,” terang Tatang.
“Dalam hal ini Sekda pun harus ikut mendorong dan berusaha semaksimal mungkin mendorong Plt harus di definitif kan, karena menyangkut birokrasi juga,” sambungnya.












