“Alhamdulillah, persoalan pedagang Pancasila, bahkan di pasar Cikurubuk atau pasar lain-lainya, kedepan memiliki sebuah bukti otentik kepemilikan, artinya legal standing diakui oleh semua pihak,” tambah Asep.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Andi Warsandi menerangkan, setelah mendengarkan banyak hal tadi dari berbagai pihak, pihaknya menyarankan kepada Dinas KUKM dan Perindag Kota Tasikmalaya memediasi dengan melakukan pertemuan kembali.
“Yaitu antara 5 orang pedagang itu dengan Himpunan Pedagang Pasar Pancasila (HIPPALA), agar ditemukan solusi terbaik,” terang Andi.
“DPRD berharap adanya revitalisasi Pasar Pancasila bisa menjadi contoh Pilot project Pasar Rakyat yang berpenampilan modern,” sambungnya.
Kepada Dinas KUMKM dan Perindag Kota Tasikmalaya Firman meminta, agar 5 pedagang menyelesaikan dulu bersama HIPPALA secara musyawarah internal.













