Sebagai langkah konkret, Kepala Negara menyampaikan bahwa, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut mengatur peningkatan perlindungan bagi para pengemudi, termasuk jaminan sosial dan pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja.
“Tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan, dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memaparkan berbagai kebijakan lain yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara umum, seperti kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, hingga perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.













