SUKABUMI – BEDAnews.com || Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara langsung mengangkat dan menganugerahkan Almarhum KH Ahmad Sanusi sebagai Pahlawan Nasional. Gelar Pahlawan Nasional tersebut diberikan atas jasa-jasa nya memperjuangkan kemerdekaan dan memberi kontribusi besar kepada negara.
Setelah pengumuman pemberian gelar kepahlawanan, Presiden Jokowi menjelaskan dan menegaskan tentang sejarah kepahlawanan Bung Karno. Terkait penetapan MPRS No: 33/MPRS/1967. Tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno.

Ditegaskan Presiden Jokowi, ketetapan MPR No : 1/MPR/2003. Menyatakan bahwa Tap MPRS No: 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Putusan tersebut telah bersifat final telah dicabut dan telah dilaksanakan.