Anrico juga sependapat dengan kuasa hukum Hasto, Ronny Berty Talapessy dkk yang menyatakan KPK dalam penetapan Hasto sebagai tersangka tanpa prosedur yang tepat secara hukum.
Dia juga menyatakan, jika Hasto tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Dijelaskannya, perkara tersebut telah inkrah, sehingga tidak ada dasar hukum untuk kembali menyeret nama Hasto dalam pusaran kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
“KPK harus bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan atau kepentingan pihak tertentu. Jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan lembaga ini untuk tujuan pribadi, hal itu sangat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Anrico.
Selain itu, Anrico mendesak agar dugaan penyalahgunaan kewenangan ini segera diinvestigasi secara menyeluruh.