Praktisi hukum, Anrico Pasaribu mengatakan, kesaksian Agustiana tersebut di atas sumpah, dia menduga adanya penyalahgunaan kewenangan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku.
Ditegaskannya bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu.
Menurut Anrico, terlepas dari proses persidangan praperadilan yang sedang berjalan, tindakan semacam itu bisa dikategorikan tindakan abuse of power dan mengarah pada obstruction of justice.
“KPK harus menjawab itu, jika benar kesaksiannya ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang seharusnya dewan pengawas KPK turun tangan atas perilaku oknum KPK seperti itu, dan secara terbuka menyampaikan hasilnya,” ujar Anrico.