Lebih lanjut Menkopulhukam itu menjelaskan, adapun untuk tingkat presiden dan menteri sekarang aturannya itu sudah lebih eksplisit, Presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat presiden atau wakil presiden atau menteri itu tidak harus berhenti, itu aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati oleh DPR, KPU, Pemerintah sudah membicarakan itu mereka tidak berhenti tetapi melakukan cuti. “Oleh sebab itu ketika dia cuti untuk kampanye itu harus betul-betul dari atibut jabatannya dan tidak boleh dikawal oleh Polisi dan jangan menggunakan fasilitas umum juga”, jelas Mahfud MD
Rapat Koordinasi Nasional dengan tema “Sinergitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik, Hukum Dan Keamanan Untuk Mensukseskan Pemilu 2024” membahas stabilitas politik, hukum, dan keamanan negara dalam rangka menyambut Pemilu serentak tahun 2024 itu dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo M.Si, Para Wakil Kepala Staf Angkatan, Para Pangkotama, Para Pangdam, Para Kapolda, Para Danlanud, Para Danrem seluruh Indonesia dan Pejabat Eselon II Kemenkopolhukam.













