• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Prabowo Boleh Lanjut atau Tidak Lanjutkan IKN Program “cipoak” Jokowi

Prabowo Boleh Lanjut atau Tidak Lanjutkan IKN Program “cipoak” Jokowi

kris by kris
2 Februari 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Materi pokok UU. No. 21 IKN 2023 meliputi, Luas wilayah daratan dan lautan, kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Penataan ruang Ibu Kota Negara, Pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja.

 

IKN yang baru terletak di Penajam, Kaltim dobel gardan hukum, semakin berkekuatan hukum, karena setelah UU. IKN No. 21 Tahun 2023 diikuti oleh UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Isi UU ini mengubah status Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari IKN menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

BeritaTerkait

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025

Kolaborasi Sosial Karang Taruna 001 bersama PMI, Fogging Cegah DBD

13 Juli 2025

 

Bagaimana sikap Presiden pengganti dalam hubungan dan eksistensi dan segala kebutuhan terkait IKN?

 

Jawaban hukumnya bahwa, sepanjang Presiden dan DPR RI tidak membatalkan Kepindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur, dengan cara mencabut UU Tentang IKN. UU RI No. 3 Tahun 2022 Jo. UU Nomor 21 Tahun 2023 dan UU No 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, maka Presiden pengganti atau yang baru terpilih wajib bertanggung jawab melanjutkan kepindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kaltim, selain karena berdasarkan perintah hukum terkait pertanggungjawaban sesuai isi Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, “bahwa pembangunan harus direncanakan dan dilaksanakan secara berkesinambungan.”

Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

PPATK Menerima Kunjungan LKPP, Tingkatkan Sinergi untuk Perkuat APIP

Next Post

Didepan Rumah Bupati dan Anggota DPRD Jateng Ada Kali Tuntang Penuh Enceng Gondok, Kemana Dinas Terkait!

Related Posts

Ragam

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025
Ragam

Kolaborasi Sosial Karang Taruna 001 bersama PMI, Fogging Cegah DBD

13 Juli 2025
Ragam

Bupati Sukabumi: Daerah yang Dipimpinnya Miliki Potensi Silat Luar Biasa

12 Juli 2025
Ragam

Babinsa Kodim Ponorogo Pendampingan Program Pangan Lestari

12 Juli 2025
Ragam

Hakim Terikat Asas Curio Novit, ojo Lempar-lemparan

12 Juli 2025
Ragam

Pengadilan Tinggi Jakarta, Selenggarakan Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara dan Penguatan Integritas

12 Juli 2025
Next Post

Didepan Rumah Bupati dan Anggota DPRD Jateng Ada Kali Tuntang Penuh Enceng Gondok, Kemana Dinas Terkait!

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021