Materi pokok UU. No. 21 IKN 2023 meliputi, Luas wilayah daratan dan lautan, kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Penataan ruang Ibu Kota Negara, Pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja.
IKN yang baru terletak di Penajam, Kaltim dobel gardan hukum, semakin berkekuatan hukum, karena setelah UU. IKN No. 21 Tahun 2023 diikuti oleh UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Isi UU ini mengubah status Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari IKN menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Bagaimana sikap Presiden pengganti dalam hubungan dan eksistensi dan segala kebutuhan terkait IKN?
Jawaban hukumnya bahwa, sepanjang Presiden dan DPR RI tidak membatalkan Kepindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur, dengan cara mencabut UU Tentang IKN. UU RI No. 3 Tahun 2022 Jo. UU Nomor 21 Tahun 2023 dan UU No 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, maka Presiden pengganti atau yang baru terpilih wajib bertanggung jawab melanjutkan kepindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kaltim, selain karena berdasarkan perintah hukum terkait pertanggungjawaban sesuai isi Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, “bahwa pembangunan harus direncanakan dan dilaksanakan secara berkesinambungan.”