Untuk bidang pekerjan untuk alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 (Pasal 66, ayat 1), mencakup:
1. Usaha pelayanan Kebersihan,
2. Usaha penyedia tenaga pengaman,
3. Usaha penyedia Angkutan pekerja/buruh,
4. Usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh,
5. Usaha jasa penunjang Pertambangan dan perminyakan.
“Seperti diungkapkan tadi, apakah pekerja yang berusia 35 tahun akan diperhitungkan keberadaanya nanti,” ujarnya.
CS sangat mendukung pernyataan Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, H. Tedi Surahman, yang memimpin Rapat saat pembahasan LPPA tahun 2021 dengan BKPSDM yang mengharapkan agar memperhatikan nasib PHL/Honorer.
Bahkan legislator dari Fraksi PKS itu, menegaskan, agar Pemerintah Kabupaten Bandung bisa mencari solusi. Sebab kontribusi PHL/Honorer bagi pemerintah sangat jelas jasanya begitu dengan pekerjaannya dalam melayani masyarakat.