KAB. BANDUNG || bedanews.com — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen PPPK. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, secara harfiah PPPK didefinisikan sebagai warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dan peraturan itu diterapkan untuk Pegawai Harian Lepas (PHL) atau Honorer dengan ketentuan yang diberlakukan dan memenuhi kriteria, seperti, pendidikan S1, punya potensi yang sesuai dengan kriteria pekerjaan yang dibutuhkan, loyal terhadap pekerjaannya, termasuk kehadirannya menjadi syarat yang harus dipunyai.
Selanjutnya Pemerintah Pusat memberlakukan pula program Outsourcing (Alih Daya) yang berorientasi untuk memperkecil biaya pengeluaran atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari pemerintah tersebut.