• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » PPPK harus Memenuhi Syarat Tertentu, PHL dan Honorer usia 35 tahun lebih Dilanda Resah

PPPK harus Memenuhi Syarat Tertentu, PHL dan Honorer usia 35 tahun lebih Dilanda Resah

Ki Agus by Ki Agus
15 Juni 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen PPPK. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, secara harfiah PPPK didefinisikan sebagai warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dan peraturan itu diterapkan untuk Pegawai Harian Lepas (PHL) atau Honorer dengan ketentuan yang diberlakukan dan memenuhi kriteria, seperti, pendidikan S1, punya potensi yang sesuai dengan kriteria pekerjaan yang dibutuhkan, loyal terhadap pekerjaannya, termasuk kehadirannya menjadi syarat yang harus dipunyai.

Selanjutnya Pemerintah Pusat memberlakukan pula program Outsourcing (Alih Daya) yang berorientasi untuk memperkecil biaya pengeluaran atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari pemerintah tersebut.

BeritaTerkait

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Kepala Bakamla RI Hadiri Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022

Next Post

Sekda Kota Bandung Berharap Angka Partisipasi Pada Pemilu 2024 Semakin Tinggi

Related Posts

Politik

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025
Ragam

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025
Ragam

Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas, Menggelar Panen Raya di Kecamatan Bataguh

14 Juli 2025
Ragam

Wakil Bupati Hadiri Harkopnas Ke-78, KPRl lkhlas Raih Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi

14 Juli 2025
Ragam

Bupati HM Witarno, Hadiri Panen Hadiah Simpedes BRI Kapuas

14 Juli 2025
Ragam

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional: Memperkuat Identitas dan Kebanggaan Bangsa

14 Juli 2025
Next Post

Sekda Kota Bandung Berharap Angka Partisipasi Pada Pemilu 2024 Semakin Tinggi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021