Untuk itu, pihaknya menekankan perlunya upaya yang lebih besar lagi untuk dapat menurunkan penyebaran Covid-19 Kota Cimahi selama pelaksanaan PPKM Mikro tahap lima ini. Dalam hal ini, seluruh masyarakat di Kota Cimahi diharapkan jangan sampai lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Saya sampaikan juga bahwa WFH [work from home] untuk kegiatan di kantor tetap 50%. Adapun yang berjualan, di toko dan sebagainya silakan dijalankan sesuai operasionalnya sampai jam 21.00. Insya Allah Pemerintah Kota sampai ke tingkat RW, RT, kelurahan, babinsa, bhabinkamtibmas akan tetap turun di masyarakat yah,” jelasnya.
Berkenaan dengan akan datangnya bulan Ramadhan, Ngatiyana menegaskan bahwa kegiatan ibadah dan shalat berjamaah tetap diperkenankan selama tidak melebih kapasitas 50% dari luas mesjid/rumah ibadahnya. Hal ini penting demi mencegah potensi munculnya klaster penyebaran baru yang terjadi di lingkungan rumah ibadah selama bulan Ramadhan nanti.
“Nanti minggu depan di tengah-tengah kita melaksanakan ibadah puasa, beribadat juga boleh … silakan tetapi protokol kesehatan di dalam masjid harus tetap dilaksanakan dengan batas 50% dari kapasitasnya. Ini mohon untuk masyarakat agar menaati karena bukan untuk kepentingan saya tapi untuk kepentingan kita bersama,” pungkas Ngatiyana.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Dandim 0609/Cimahi Letkol Kav. Tody Wahyudi, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Tata Wikanta, perwakilan dari Polres Cimahi dan Kejari Cimahi serta segenap unsur gugus tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Cimahi. (Hendra)











