Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, Zona Oranye 3-5 rumah, Zona Kuning 1-2 rumah, sementara Zona Hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT. Namun terlepas dari perbedaan jangkauan zonasi ini, yang terpenting menurutnya adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya pemulihan ekonomi dan penerapan protokol kesehatan.
“Terkait pemulihan ekonomi, silakan berusaha, berupaya dan berjualan agar mendapatan uang atau penghasilan, Tetapi permintaan saya selaku Ketua Gugus Tugas [Covid-19] di Pemerintah Kota Cimahi agar protokol kesehatan tetap diterapkan. Gunakan masker sambil berupaya dan berusaha sehingga dari segi ekonomi kita dapat materi atau rezeki tetapi protokol kesehatan juga dijalankan sehingga kita tetap sehat. Nah inilah harapan kita, yaitu imbang antara pemulihan ekonomi dengan kesehatan,” imbuh Ngatiyana.
Ditambahkan Ngatiyana, aturan yang diberlakukan selama masa PPKM mikro tahap empat nanti relatif sama dengan PPKM mikro sebelumnya. Diakui Ngatiyana, dari Rapat Evaluasi tersebut diketahui bahwa sampai saat ini masih ada beberapa RT yang angka penyebaran kasus positif Covid-19 relatif tinggi, terutama yang berada di Kelurahan Cipageran, Citeureup, Kelurahan Pasirkaliki.











