CIMAHI, BEDAnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan untuk kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap kelima di Kota Cimahi pada 6 April sampai dengan 19 April 2021. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana usai memimpin Rapat Evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap empat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi, bertempat di Aula Bima Maskas Kodim 0609/Cimahi, Jl. Gatot Subroto, Karang Mekar, Kota Cimahi pada Selasa (06/04/2021).