Ia menyatakan tidak ada hubungan atau tidak pernah bertemu dengan orang bernama Johan (Subkon PT.Nazwa) dan Nandar suplayer tanah.”Secara hukum kami hanya berhubungan dengan PT.Yanti Record, bukan dengan Johan dan Nandar” tegasnya.
Budi mengaku sudah memanaggil PT.Yanti Record untuk segera menyelesaikan permasalan yang muncul.” Kami kasih waktu 5 hari kepada PT Yanti Record untuk segera menyeleaikan kekisruhan yang terjadi” katanya.
UIN akan Polisikan yang Ambil Aset Negara
Kepala Pusat Hukum dan Perundang-Undangan UIN SGD Bandung, Muhammad Irsan Nasution menegaskan bahwa proyek pematangan tanah telah selesai dan pembayran sudah selesai kepada PT.Yanti Record tanggal 07 Februari 2025. Maka, secara hukum otomtis. Tanah tersebut adalah milik UIN SGD Bandung atau jadi Barang Milik Negara (BMN).Maka, jika ada orang atau pihak-pihak yang melakukan aktifitas (penggalian, pengambilan, penarikan) tanah tetsebut, UIN SGD Bandung akan melakukan tindakan tegas melaorkan kepada kepolisian.












