Lebih jauh Ia menjelaskan bahwa proses tender dilakukan di pusat.Dan, UIN SGD Bandung tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses tender, karena UKPBJ Kemenag RI yang menentukan PT.Yanti Record sebagai pemenang tender. Sementara, UIN SGD Bandung hanya memerima amanah untuk melaksanakan proyek dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Sebab itu, Budi merasa kaget ketika muncul dilapangan ada suplayer tanah urugan (Nandar) dari Cimencrang menagih pembayaran karena proyek sudah selesai disertai ancaman atau penarikan tanah menggunakan ekskavator dan 3 truk jika tidak segera dibayar. ” Itu jelas salah alamat, sebab UIN Bandung sudah membayar ke. PT.Yanti Record” ungkapnya.
” Kita hanya punya hubungan kontrak mutlak dengan PT.Yanti Record.Jika terjadi permasalan maka tanggung jawab mutlak di lapangan oleh PT.Yanti Record untuk menyelesaikan sampai tuntas.” terangnya.












