BANDUNG, BEDAnews – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan dimulai 23 Mei ini. Termasuk juga PPDB untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).
Bagi para orang tua yang akan menyekolahkan anaknya ke jenjang Sekolah Dasar (SD), ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Sejumlah persyaratannya yaitu fotokopi akte kelahiran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018, menunjukan KTP dan KK asli calon peserta didik dan menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik.
Masa pendaftaran 23-28 Mei 2019, pengumuman (31 Mei), daftar ulang (17-18 Juni).
Persentase PPDB tingkat SD baik itu perbatasan maupun bukan perbatasan yaitu, 95% zonasi, 5% perpindahan tugas orang tua.