“Sumpah demi tuhan, aku tetap bunuh orang ini,” ancam FN sambil langsung pergi keluar, jelas Melki Minggu (26/7/2020).
Merasa terancam dan keberatan atas tindakan pelaku yang semena-mena, korban Melki kemudian beranjak melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Kuala.
Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet, S.H., M.M., membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan di Barak Afdeling 23 PT. BEST Desa Papuyu III/Sei Pudak, dan saat ini tersangka tengah dilakukan penyidikan untuk proses lebih lanjut,
“Tersangka akan dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) Tahun 8 (Bulan),” ujarnya. (Tatang /Her)