PULANG PISAU, BEDAnews.com – Polsek Kahayan Kuala mengamankan “FN” seorang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban Melki, yang terjadi di Barak Afdeling 23 PT. BEST Desa Papuyu III/Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten, Pulang Pisau, propinsi Kalimantan Tengah, Minggu (26/7/2020).
Tindakan pemukulan yang dilakukan FN tersebut, berawal karena korban Melki dianggap telah merugikan FN, akibat telah salah memasukan hasil proning (motong pelepah sawit). Akibatnya korban Melki mengalami luka lebam pada bagian dahi sebelah kiri dan pelipis mata sebelah kiri, akibat pukulan tangan kosong pelaku.
Saat korban memeriksakan luka yang dialaminya ke dokter poliklinik kebun (Polibun), FN kembali mendatanginya dan berupaya melakukan pemukulan kembali, namun berhasil dilerai dokter dan stafnya.