ACEH TIMUR, BEDAnews.com – Seorang mahasiswa asal Dusun Kesehatan, Gampong Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, “MA” (21 Th), ditangkap jajaran Polsek Idi Rayeuk, Aceh Timur, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis dini hari (9/4/2020).
Bersama MA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil dibungkus dalam plastik bening yang diduga butiran kristal narkotika jenis sabu, alat hisap/bong, kaca pyrex (terdapat sisa butiran kristal yang diduga sabu) dan pipet/sedotan plastik yang sudah terpasang serta 1 buah Korek Api Gas/Manchis yang sudah dimodifikasi.
Kapolsek Idi Rayeuk AKP Ildani Ilyas menyebutkan, kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang selanjutnya diturunkan team personil Poksek Idi Rayeuk ke lokasi dan disana anggota melihat seorang pemuda dengan perilaku mencurigakan duduk di halaman samping salah satu rumah dalam keadaan gelap tanpa penerangan dan ketika dihampiri, pemuda tersebut ternyata sedang menghisap sabu.
“Pemuda tersebut mengaku bernama “MA”, dan saat dilakukan pemeriksaan badan/pakaian ditemukan beberapa barang bukti yang semuanya diakui merupakan miliknya,” jelas Kapolsek Idi Rayeuk AKP Ildani Ilyas.
Saat ini, lanjut AKP Ildani pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Idi Rayeuk untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (T. Saiful)