Saat penangkapan, polisi antara lain menyita satu unit laptop berikut modem serta telepon genggam dengan nomor seperti tertera dalam situs. Juga satu buku tabungan BCA Cabang Bekasi atas nama Wahyudin serta beberapa mainan seks warna hitam merek Galaku dan gel pelumas Vigel.
Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Abdul Rakhman Baso kepada wartawan mengatakan sejak dirilis pertengahan Desember 2012 silam, situs ini telah meraup keuntungan Rp. 18 juta. “Keuntungan tersebut didapat dari penjualan member,” ungkap Rakhman, Jum,at (8/2).
Kepada polisi, tersangka mengaku administrator situs cewebisyar.com sekaligus pemilik nomor rekening bank yang tertera di situs itu. Wahyudin juga mengaku berhasil menjaring sejumlah pelanggan atau member yang menyetor duit Rp. 500 ribu – Rp. 1,2 juta via transfer rekening bank. Para member tersebut terbagi dalam kategori silver (Rp. 500 ribu), gold (Rp. 700 ribu), dan platinum (Rp. 1,2 juta).
Setelah menyetor duit, para member mendapat privilese untuk mendapatkan nomor kontak telepon. "Saat mengirim sms (pesan pendek) atau terhubung telepon dengan si cewek, pelanggan diberitahu supaya menulis atau menyebut kode sexy escort sebelum melakukan kontak lebih jauh," jelas Rakhman.
Menurut pengakuan Wahyudin, ia mendapatkan foto-foto wanita berbagai etnik dan bangsa berikut nomor kontak mereka dengan cara menjiplak dari situs lain. "Ia ambil dari situs orang lain yang isinya foto-foto cewek dari seluruh dunia, termasuk Indonesia,” ujar Rakhman.
Polisi menjerat pemuda kelahiran Garut ini dengan Pasal 30 dan 35 Undang-Undang Antipornografi, Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 Undang-Undang Hukum Pidana. "Pasal hukum yang kami tekankan untuk tersangka adalah aspek pornografinya. Dia terancam 12 tahun penjara," pungkas Rakhman. (Lanie)