SUKABUMI || Bedanews.com – HENDI, Perwakilan PLN UPP JBT 1, tegaskan tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur listrik vital, ucapnya Minggu 17-08-2025 pada awak media.
Lebih jauh, kata HENDI, PT. PLN UPP JBT 1, resmi melaporkan tindak pidana perusakan alat kerja proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (red-SUTET) 150 kV PLTU Palabuhanratu-Palabuhanratu Baru ke Polres Sukabumi.
Ungkapnya, laporan ini dilaporkan menyusul insiden perusakan fasilitas proyek di titik lokasi T.33, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Jum’at-Sabtu (red-15-16 Agustus 2025).
Proyek Strategis Nasional tersebut, ujar HENDI, dikerjakan oleh PT. Elementarika Nusantara dengan dukungan penuh dari PLN dan pengamanan aparat. Namun, pada saat pelaksanaan mobilisasi material dan SETTING alat BORED PILE, sejumlah pihak melakukan penolakan hingga mengancam akan membakar material.