• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polres Sukabumi Lakukan Penyelidikan, atas Kasus Pembakaran Alat Proyek Listrik

Polres Sukabumi Lakukan Penyelidikan, atas Kasus Pembakaran Alat Proyek Listrik

kris by kris
20 Agustus 2025
in Hukum
0
BARANG BUKTI-Salah satu barang bukti, MESIN BOKED PILE, yang dibakar orang tidak bertanggung jawab, nampak petugas menunjuknya. (Foto: Istimewa).

BARANG BUKTI-Salah satu barang bukti, MESIN BOKED PILE, yang dibakar orang tidak bertanggung jawab, nampak petugas menunjuknya. (Foto: Istimewa).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI || Bedanews.com – HENDI, Perwakilan PLN UPP JBT 1, tegaskan tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur listrik vital, ucapnya Minggu 17-08-2025 pada awak media.

Lebih jauh, kata HENDI, PT. PLN UPP JBT 1, resmi melaporkan tindak pidana perusakan alat kerja proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (red-SUTET) 150 kV PLTU Palabuhanratu-Palabuhanratu Baru ke Polres Sukabumi.

Ungkapnya, laporan ini dilaporkan menyusul insiden perusakan fasilitas proyek di titik lokasi T.33, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Jum’at-Sabtu (red-15-16 Agustus 2025).

Proyek Strategis Nasional tersebut, ujar HENDI, dikerjakan oleh PT. Elementarika Nusantara dengan dukungan penuh dari PLN dan pengamanan aparat. Namun, pada saat pelaksanaan mobilisasi material dan SETTING alat BORED PILE, sejumlah pihak melakukan penolakan hingga mengancam akan membakar material.

BeritaTerkait

Kemenko Polkam Tingkatkan Literasi Keamanan Digital di Papua Barat Daya

23 Agustus 2025

Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Kebebasan Pers

23 Agustus 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Kodim 0716/Demak Ikut Meriahkan Karnaval Kemerdekaan Kabupaten Demak

Next Post

Selalu Slogan NKRI Harga Mati, Yaqut Terseret Kasus Kuota Haji

Related Posts

Hukum

Kemenko Polkam Tingkatkan Literasi Keamanan Digital di Papua Barat Daya

23 Agustus 2025
Hukum

Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Kebebasan Pers

23 Agustus 2025
Hukum

Penandatanganan Pakta lntegritas Terhadap Proyek Strategis Daerah RSUD Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kapuas

20 Agustus 2025
Edukasi

18.439 Narapidana di Jabar Dapat Remisi

17 Agustus 2025
Hukum

Rutan Cirebon Berikan Remisi HUT ke-80 RI pada 365 Warga Binaan, 8 Orang Hirup Udara Bebas

17 Agustus 2025
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid dan Presiden The Law Society of Singapore (LSS), Lisa Sam Hui Min saat Penandatanganan MoU, didampingi pengurus dua organisasi advokat itu di kantor LSS di kawasan Maxwell Singapura, Jum'at 15 Agustus 2025. (Foto: DPP DePA-RI).
Hukum

DePA-RI Jalin Kerjasama Dengan The Law Society of Singapore

16 Agustus 2025
Next Post

Selalu Slogan NKRI Harga Mati, Yaqut Terseret Kasus Kuota Haji

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021