Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan pelaku, tim langsung menyergapnya, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Demak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berada di Kota Semarang.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).











