Ia melanjutkan, dari FA, polisi mengamankan 1 kg obat petasan dan mengaku membeli obat mercon tersebut dari pelaku lain, S (60), warga Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, seharga Rp 250.000,-.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat mercon siap edar. Selain bahan tersebut, Polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan dan drum. Kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Polres Demak.
“Barang-bukti sebagian kami ambil sebagai sempel yang akan kami bawa ke Labfor dan sisanya kami lakukan pemusnahan hari ini oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng ditempat yang dianggap aman,” ujar Kuseni.