“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” tandasnya. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 4 of 4
Home » Polres Demak Amankan Guru Pelaku Pencabulan Terhadap Puluhan Santriwati
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” tandasnya. (Red/Munthohar/Ershi).




MFC - Bedanews.com © 2021
MFC - Bedanews.com © 2021