Ciamis, BEDAnews
Awasi lima pilar pilkada Ciamis, itulah yang disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Witnu Urip Laksana, kepada para demonstran dari Forum Ciamis menggugat (FCM) di Kantor KPU kab Ciamis jalan Jendral Sudirman no 43 Ciamis, Selasa (25/6-2013) lalu, saat FCM berunjuk rasa menuntut tidak diikutsertakan warga Kab. Pangandaran dalam pilkada Ciamis yang akan dilaksanakan 22 Septtember 2013 mendatang.
Aksi FCM menurut Kapolres jelas aspirasinya, yaitu menuntut warga Pangandaran tidak ikut serta dalam pilkada Ciamis. “Pihak polres akan terus memonitor eskalasi politik perkembangan menjelang pelaksanaan pilkada, polisi mendukung, mengamankan dan melayani,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Witnu Urip Laksana mengajak FCM untuk bersama-sama polisi mengawasi lima pilar pilkada, yaitu penyelenggara yang terdiri dari KPU, Panwas SKPD dan lain-lain, Regulasi/aturan undang-undang yang sesungguhnya itu adalah peroduk wakil rakyat baik pusat maupun daerah, seluruh pendistribusian logistic pemilu, anggaran, dan seluruh surat pemilih.
Lima pilar tersebut menurutnya bila ada terjadi pelanggaran/penyelewengan di dalamnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemangku utama penyelenggara pemilu dan memilahnya menjadi tiga kategori yaitu pelanggaran administerasi, pemilu itu sendiri, dan pidana umum serta akan diproses secara hukum yang benar dan transparan.
“Polisi akan bekerja sama dengan FMC, dan stekholder lainnya untuk mengawasi dan mengamankan pelaksanan pilkada tahapan demi tahapan, Polres Ciamis sudah siap mengawasi dan mengamankan pilkada Ciamis 2013,” ujar Witnu. (abraham)











