Dikatakan Kompol Lalu Wira Sutriana, atas perbuatannya para tersangka melanggar pasal 158 UU RI No. 04 tahun 2009 tentang Minerba dengan Ancaman Hukuman penjara 10 tahun
“Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan illegal itu sudah berangsur lama, sebelumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi tergantung pesanan saja. Pada awal November 2019, pelaku mulai mendatangkan alat berat untuk melakukan penambangan secara rutin” ujar Wakapolres Ciamis. (abraham)
Page 3 of 3