“Hasil penyelidikan anggota kami menunjukan bahwa usaha penambangan di Kalipucang itu tidak dilengkapi ijin usaha IUP, IUPK dan IPR. Setelah terbukti tidak memiliki ijin usaha tersebut, aktivitas di lokasi penambangan langsung kami tutup. sementara 3 orang yang diketahui sebagai pengelola, kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Wakapolres dalam konferensi pers, Kamis (14/11/2019) di Mapolres Ciamis.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan Barang Bukti 2 buah buku catatan checker yang berisi daftar pengeluaran hasil tambang batu kapur, dan sample batu kapur, 2 unit excavator merk cobelco warna biru muda, 1 excavator merk Dosan warna orange, 1 excavator merk Komatsu warna kuning, 1 excavator merk Sumitomo warna kuning, 1 (satu) unit kendaraan R6 Nopol : B-9499-FY, Merk Mitsubishi FE 119 6 Ban.