*B. Bagaimana Political Party Capture Berbeda dengan State Capture?*
*Kategori* *State Capture Corruption* *Political Party Capture Corruption*
Pelaku Elit bisnis dan politik Partai politik
Metode Lobi bisnis, regulasi yang dikontrol Monopoli politik, pemilu yang dikendalikan
Dampak Kerusakan ekonomi dan demokrasi Demokrasi menjadi semu, kebijakan dikontrol partai
Contoh Oligarki menguasai sumber daya alam Partai mengendalikan sistem pemilu dan pemerintahan
*2. Bagaimana Political Party Capture Bekerja?*
*A. Monopoli Partai Politik atas Pemilu dan Kekuasaan*
*1. Aturan Main yang Didesain untuk Melanggengkan Kekuasaan*
• UUD 2002 dan regulasi turunannya memberi *monopoli politik kepada partai-partai besar*, sementara independensi publik dikebiri.
• *Calon presiden hanya bisa diusung oleh partai politik*, bukan oleh rakyat secara independen.
• *Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sering dipolitisasi* untuk melayani partai tertentu.
2. *Penyelewengan Dana Publik untuk Partai Politik*
• *Dana APBN digunakan untuk membiayai operasional partai politik* secara terselubung.
• *BUMN dan proyek pemerintah dijadikan sumber keuangan bagi partai* melalui program yang dikendalikan kader partai.
3. *Manipulasi Pemilu dan Dinasti Politik*
• Partai politik membentuk *dinasti politik* dengan mewariskan kekuasaan kepada keluarga atau kroni mereka.
• Sistem pemilu dirancang agar *kandidat independen kesulitan mencalonkan diri.*