Selanjutnya, Polisi menghubungi suami Korban dan keluarga untuk datang ke RSUD Kabupaten Tangerang. Dari hasil pencocokan ciri-ciri korban berupa tato kupu-kupu, kalung emas serta pakaian saat ditemukan identik dengan korban.
“Diketahui korban meninggalkan rumah di Taman Rempoa Indah dengan menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ dengan tujuan ke perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok pucung, Pondok aren, Tangerang Selatan merupakan rumah milik korban yang disewa oleh WNA Srilangka SRH,” ungkapnya.
Zain menyebut, korban datangi tersangka untuk menanyakan kebenaran bahwa tersangka akan membeli rumah uang dikontrakan korban kepada tersangka.
Saat diamankan, awalnya tersangka SRH tidak kooperatif, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti yang mengarah kepadanya barulah tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.













