Bandung, BEDAnews
Polrestabes Bandung menolak permohonan penangguhan penahanan anggota Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep. Ia ditetapkan tersangka karena merusak Masjid An Nasir milik jemaah Ahmadiyah. "Tidak ada penangguhan penahanan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (7/11).
Permohonan penangguhan penahanan menurutnya adalah hak Utep. Soal permohonannya dikabulkan atau tidak, itu kewenangan polisi. "Itu hak mereka, tapi kita berusaha lanjut," tegas Wijonarko.
Soal jumlah tersangka, saat ini polisi baru menetapkan Utep. Sementara saksi sudah ada tujuh orang yang dimintai keterangan. "Kita masih terus melakukan pengembangan," tandasnya.
Utep terjerat Pasal 170 KUH Pidana terkait kasus pemecahan kaca Masjid Ahmadiyah. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 406 KUH Pidana tentang perusakan, dan Pasal 335 KUH Pidana perbuatan tidak menyenangkan. Utep ditahan di Mapolrestabes Bandung sejak Minggu (28/10/2012).
Secara gambling, Utep berterus terang merusak kaca jendela Masjid An Nasir di Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Kamis (25/10). Utep mengklaim bertindak seorang diri tanpa melibatkan anggota FPI Bandug Raya lainnya. Motif perusakan lantaran ia kesal adanya aktivitas jemaah Ahmadiyah di masjid tersebut. Padahal menurut Utep, aktivitas Ahmadiyah sudah dilarang sesuai Pergub Jabar. (Lanie)












