BEDAnews, Bandung
Polisi menetapkan 5 orang dari 41 orang penyerang disertai perusakan kantor Adira Finance Cabang Bandung 1, di Jalan Soekarno Hatta 380, Kamis (29/3). Hingga kini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pun masih berlangsung di Mapolrestabes Bandung.
"Sudah kami tetapkan 5 orang tersangka. Hari ini, masih memeriksa saksi baru. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko disela pengamanan unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung.
Menurut Wijonarko, lima tersangka itu adalah Ketua Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) Nova Sopian dan empat anggota GMB. "Ketua GMB diduga menggerakan massa dan empat orang ditetapkan tersangka lainnya karena turut serta melakukan perusakan kantor Adira," terangnya.
Kelima tersangka itu, kata Wijanarko, diganjar Pasal 170 KUH Pidana tentang perusakan terhadap sesuatu barang secara bersama-sama. Mereka terancam pidana selama-lamanya lima tahun penjara. "Mereka sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung, kami kini masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Wijonarko.
Massa GMB secara sporadis mengobrak-abrik kantor Adira Finance, Jalan Soekarno Hatta 380, sekitar pukul 12.30, Rabu (28/3) lalu. Salah seorang petugas customer service, Vita sempat pingsan, syok karena sempat ditodong pisau serta laptop dan blackberrynya diambil oleh salah seorang oknum dari massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB).
Salah seorang petugas keamanan Adira Finance, Abdul Rosid sempat terkena bensin dimatanya yang disiramkan oleh salah seorang oknum dari massa GMB sambil berteriak-teriak, mengeluarkan kata-kata kasar yang entah ditujukan kepada siapa.
Usai insiden tersebut, polisi mengamankan 41 orang anggota GMB ke Mapolrestabes Bandung menggunakan bus untuk diperiksa intensif terkait kasus perusakan di kantor tersebut. (Lanie)