Atas tindakan ini, pelaku melanggar pasal 406 jo 489 KUH-Pidana jo UU No. 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Kepala Polsek Coblong, Kompol Nanang Sukmajaya menuturkan, sampai saat ini, pihak kepolisian masih berupaya mencari satu pelaku lain yang belum diketahui identitasnya.
“Hari ini masih akan dilakukan pencarian DPO vandalisme. Lima orang anggota kami akan turun dan menyebar ke seluruh Kota Bandung mencari pelaku,” tuturnya.
Mengenai langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya untuk para terlapor ini, Nanang menambahkan, kasus ini masih akan terus didalami lebih lanjut setelah satu pelaku lainnya ditemukan.
Menanggapi kasus vandalisme yang terjadi di lingkungannya, Kepala Camat Coblong, Krinda Hamidi Praja menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, masyarakat, dan pihak kepolisian yang sudah berupaya menemukan pelaku vandalisme.