Sudar menjelaskan, selama dua pekan, timnya telah melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
“Sejak dua pekan lalu, tim kami melakukan penyelidikan. Dimulai dengan mencari plat nomor motornya. Setelah itu, kami mencari alamatnya. Kami juga melakukan pelacakan sampai akhirnya menemukan keberadaan terlapor di daerah Pasirimpun,” paparnya.
Sudar menambahkan, sebenarnya polisi telah mengetahui keberadaan pelaku sejak Kamis, 20 Januari 2022 siang.
“Tapi, kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas pelaku. Sehingga, sekitar 17.30 WIB kami tahan selama 1×24 jam di Polsek Coblong,” jelas Sudar.
Menurut keterangan Sudar, pelaku terlapor ini yang menjadi pengemudi motor. Sedangkan satu orang lainnya yang masih menjadi DPO pelaku pencoretan tembok.