Dari tangan SW, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua Dusbook Handphone merk Samsung type Galaxy J7 prime dan Handphone merk Xiaomi type Redmi 10. Satu unit Sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol H 5460 XE. Uang sebesar Rp. 2.500.000, serta Uang sebesar 4 Ringgit Malaysia.
“Atas tindakannya, tersangka diancam dengan tindak pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 3 of 3