Demak – bedanews.com – Seorang pria berinisial SW warga Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Demak.
Pria berusia 35 tahun ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak setelah melakukan aksi pencurian dua buah tas berisi uang dan handphone di dalam mobil.
Aksi pencurian dilakukan SW pada hari Jum’at (1/4/2022), di depan PT. Bahana Buana Box, Jalan Raya Semarang – Demak, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pengungkapan pencurian setelah korban bernama Irfan (30), warga Kabupaten Semarang, melaporkan aksi pencurian tas miliknya ke Polres Demak.
“Kami terima laporan Minggu 3 April 2022 dan telah berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan keterangan, tersangka SW membenarkan telah mencuri barang dari mobil korban, saudara Irfan pada malam hari ketika korban tertidur pulas di dalam mobil,” kata Kapolres Demak, AKBP Budi, Senin (11/4/2022).