2. Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas,
3. Melindungi, mengayomi, melayani korban dan pencari keadilan,
4. Adanya kepastian sehingga hukum bisa menjadi sandaran,
5. Bagian dari edukasi (membangun budaya patuh hukum).
Tatkala bagi Petugas Polisi untuk melakukan hal-hal yang menjadi keutamaan mengalami kesulitan atau dipersulit, tidak mendapat dukungan artinya apa yang ideal bukanlah menjadi keutamaan dalam implementasi pemolisian, sehingga antara yang ideal dengan yang aktual berbeda bahkan bisa bertentangan. Apa yang salah atau yang tidak benar telah mejadi habitus, bahkan bisa juga menjadi kebanggaanya. Salah satu penyebabnya yang ideal tergerus oleh yang aktual karena adanya sistem-sistem pendekatan personal dalam birokrasi yang patrimonial, sehingga birokrasi menjadi lahan subur bagi tumbuh dan berkembangnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan kemanusiaan akan diabaikan bahkan bisa dihilangkan. Namun tatkala kemanusiaan menjadi keutamaan, maka Polisi akan menjadi kebanggaan dan yang akan dicari serta dibutuhkan dan dirasakan keberadaanya oleh masyarakat. Dan dijadikan acuan karena Polisi mampu menujukkan standar dasar dalam pemolisiannya sehingga Polisi dapat penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan menjadi pejuang-kemanusiaan. Tatkala Polisi kehilangan keutamaannya maka Kerugian besar (social cost yang mahal) bagi Polisi adalah kehilangan atau tidak mendapat kepercayaan. Pepatah orang jawa menyebutkan “Kelangan bondo iku ora kelangan, kelangan nyowo iku kelangan separo, kelangan kepercayaan, kelangan sak kabehane (kehilangan harta itu tidak kehilangan, kehilangan nyawa kehilangan setengah, kehilangan kepercayaan kehilangan semuanya).













